| Bidang | program kerja |
| BIDANG IDARAH (Administrasi dan Manajemen) | 1.1. Menyusun dan mengurus tata tertib, aturan internal, dan legalitas organisasi;
|
| 1. Seksi Organisasi dan Hukum | 1.2. Memberikan masukan kepada Ketua terkait dengan manajemen organisasi. |
| 2. Seksi Kesekretariatan dan Humas | 2.1. Mengelola publikasi dan informasi digital (website masjid) |
| 2.2. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan jamaah dan masyarakat sekitar. |
| BIDANG IMARAH (Pemakmuran dan Kegiatan) | 1.1. Menyusun Jadwal Imam, Muadzin, dan Khotib Jumat |
| 1. Seksi Peribadatan | 1.2. Menyusun dan mengelola kegiatan peribadatan harian, mingguan, dan tahunan |
| 1.3. Menyelenggarakan dan mengatur pelaksanaan Peringatan Hari Besar Islam. |
| 2. Seksi Pendidikan dan Dakwah | 2.1. Menyelenggarakan dan mengelola kegiatan majelis taklim |
| 2.2. Menyelenggarakan dan mengelola kegiatan TPQ |
| 3. Seksi Sosial dan Ekonom | 3.1. Menyelenggarakan dan mengelola dana Zakat, infak, dan Shodakoh (ZIS) |
| 3.2. Menyelenggarakan dan mengelola dana santunan anak yatim dan fakir miskin |
| 3.3. Menyelenggarakan dan mengelola kegiatan Jumat Berkah |
| 3.4. Menyelenggarakan dan mengelola Unit Usaha Masjid |
| 4. Seksi Keremajaan dan Generasi Muda | 4.1. Mendata remaja dan Generasi Muda yang terhimpun dalam Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) |
| 4.2. Menyusun dan mengelola kegiatan Remaja Masjid |
| BIDANG RI’AYAH (Pemeliharaan Fisik dan Lingkungan) | 1.1. Menjaga dan bertanggung jawab atas kebersihan area masjid, termasuk karpet dan toilet |
| 1. Seksi Kebersihan dan Keamanan | 1.2. Memastikan keamanan jamaah dan fasilitasnya |
| 2. Seksi Sarana dan Prasarana | 2.1. Mengurus pemeliharaan gedung, sound system, lampu, pendingin ruangan dan perlengkapan masjid lainnya. |
| 2.2. Bertanggung jawab atas pelaksanakan penggantian, Rehabilitasi, renovasi dan kelengkapan sarana prasaranan masjid. |